Rutinan Ngaji Senin Malam Bersama Prof. Dr. KH. Abdul Matin bin Salman dan Kyai Sahirul Alim: Menyelami Hikmah Ilmu dan Dzikir

Senin malam, 14 Juli 2025, kembali menjadi malam yang penuh hikmah dan ketenangan bagi para jamaah Pengajian Itqanul Qulub. Dalam suasana khusyuk dan hangat di lingkungan Pondok Pesantren Itqan Al-Qur’an Al-Salmaniyah, Boyolali, digelar kegiatan rutinan ngaji dan mujahadah yang dihadiri oleh Prof. Dr. KH. Abdul Matin bin Salman, Lc., M.Ag, dan Kyai Sahirul Alim, S.Ag., Al-Hafidz.

Mujahadah Manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Acara diawali dengan mujahadah dan pembacaan manaqib Syekh Abdul Qadir Jailani yang dipimpin langsung oleh Kyai Sahirul Alim. Mujahadah ini menjadi sarana pembersihan hati, memperkuat ikatan ruhani dengan para kekasih Allah, serta menumbuhkan semangat meneladani akhlak para wali Allah.

Suasana menjadi sangat hening dan khidmat ketika lantunan dzikir dan doa mengalun dari para jamaah. Hati-hati yang hadir seakan diajak menyelami samudra ketenangan dan ketulusan dalam berdoa kepada Allah SWT melalui perantara keberkahan para wali.

Tausiyah Ilmiah dari Prof. Dr. KH. Abdul Matin bin Salman

Setelah mujahadah, acara dilanjutkan dengan tausiyah ilmiah oleh Prof. Dr. KH. Abdul Matin bin Salman, Lc., M.Ag. Dalam ceramahnya, beliau membahas tiga topik penting dan aktual dari sudut pandang fiqih dan akhlak Islam:

  1. Menangisi Orang yang Telah Meninggal Dunia
    Beliau menjelaskan bahwa menangis karena kesedihan kehilangan orang yang dicintai adalah fitrah manusia dan dibolehkan dalam Islam, selama tidak disertai dengan meratap atau sikap yang berlebihan yang bisa menyalahi syariat.
  2. Haramnya Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak untuk Makan dan Minum
    Prof. Abdul Matin menegaskan bahwa penggunaan peralatan makan dari emas dan perak adalah haram karena termasuk dalam bentuk kesombongan dan kemewahan yang dilarang dalam Islam, berdasarkan hadits Nabi SAW.
  3. Larangan Memakai Sutra Murni Bagi Laki-Laki Muslim
    Sutra murni merupakan salah satu jenis pakaian yang secara tegas dilarang dikenakan oleh laki-laki Muslim, kecuali untuk kondisi darurat seperti pengobatan atau tidak ada pakaian apapaun kecuali sutra. Larangan ini bertujuan menjaga kesederhanaan dan membedakan ciri khas laki-laki dalam berpakaian.

Sesi Tanya Jawab Bersama Jamaah

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif bersama para jamaah pengajian. Pertanyaan-pertanyaan seputar fiqih sehari-hari, adab dalam berkabung, serta hukum-hukum yang terkait dengan pakaian dan perhiasan dijawab dengan lugas dan penuh hikmah oleh Prof. Abdul Matin. Jamaah merasa sangat tercerahkan dan terbantu dengan penjelasan yang diberikan.

Penutup

Pengajian malam ini bukan hanya menjadi rutinitas, melainkan ruang pembelajaran ruhani dan intelektual yang memperkuat kecintaan terhadap ilmu dan kedekatan kepada Allah SWT. Semoga ilmu yang dibagikan menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari dan menambah keberkahan bagi seluruh jamaah Itqanul Qulub.